Jumat, 07 November 2008

surat perjanjian kerjasama antara politeknik malang dengan MGMP IPA SMP Kab Pamekasan

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

PROGRAM PERCEPATAN PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN
DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2008

ANTARA

POLITEKNIK NEGERI MALANG

DENGAN

KELOMPOK MGMP IPA SMP KAB. PAMEKASAN

Nomor : 01/BG.TE.POLINEMA/2008
Nomor :

Pada hari ini RABU tanggal LIMA bulan NOVEMBER tahun dua ribu delapan, yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : EKOJONO, ST, M.Kom.
Jabatan : KETUA PROGRAM BLOCK-GRANT KKG/MGMP
Alamat : JL. SUKARNO HATTA 9 PO BOX 4 MALANG

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Malang Nomor: 90/SK/2007 tanggal Duapuluh Dua bulan November tahun dua ribu tujuh dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama : ABDUL QADIMUL AZAL, M.Pd
Jabatan : KETUA MGMP IPA SMP
Alamat : SMPN 1 TLANAKAN PAMEKASAN

Berdasarkan Surat Keputusan ...................................... Nomor : ......................, tanggal ....................... tahun ....................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan selanjutnya dis.ebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Yang dimaksud dalam perjanjian ini :
Perjanjian Kerjasama: adalah suatu ikatan kerjasama antara Politeknik Negeri Malang, dengan Kelompok MGMP IPA SMP untuk melaksanakan Program Subsidi/Blockgrant Program Percepatan Pemerataan Mutu Pendidikan Daerah Tertingal.
Subsidi/Blockgrant Program Percepatan Pemerataan Mutu Pendidikan Daerah Tertinggal: adalah program bantuan yang dimaksudkan untuk melatih dan pendampingan pemanfaatan fasilitas ICT bagi kelompok KKG/MGMP dalam rangka pembinaan profesionalisme guru secara berkelanjutan;

Pasal 2

Pemberian Block Grant ICT-KKG/MGMP Program Percepatan Pemerataan Mutu Pendidikan Daerah Tertingal Tahun 2008 ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.
2. Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
5. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
6. Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan.
7. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
8. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009
10. Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran APBN.
11. Renstra Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009.

Pasal 3

Tujuan diselenggarakannya Program Subsidi/Blockgrant Program Percepatan Pemerataan Mutu Pendidikan Daerah Tertingal Tahun 2008 adalah:
1. Memfasilitasi guru di daerah tertinggal dengan seperangkat fasilitas ICT sebagai media peningkatan kompetensi dan kinerja profesionalnya dalam melaksanakan tugas profesinya;
2. Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan, minat, inovasi, dan kreativitas dengan menggunakan teknologi ICT dalam kegiatan pembelajaran maupun pelaksanaan tugas lainnya;
3. Membangun jaringan komunikasi dan kerjasama antar profesi, baik di daerah tertinggal maupun dengan daerah lain yang lebih maju.
4. Meningkatkan kemampuan guru dalam mengoperasikan fasilitas ICT sebagai media informasi, komunikasi dan media pendidikan serta mengembangkan jaringan kerja dengan para pelaku bisnis untuk pemasaran potensi daerah;

Pasal 4

1. PIHAK KEDUA yang berasal dari Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Kerja Guru (MGMP) yang berada di Kabubaten Daerah Tertinggal utamanya jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Kelompok KKG/MGMP yang ditetapkan adalah kelompok guru yang memiliki tingkat kegiatan cukup tinggi berdasarkan data hasil evaluasi yang dilakukan oleh LPMP atau Diknas Kabupaten setempat.
2. Profile KKG/MGMP atau Master Teacher dan Participant Teacher untuk disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Jangka waktu pelaksanaan pelatihan dan pendampingan Program Percepatan Pemerataan Mutu Pendidikan Daerah Tertingal Tahun 2008 selama tahun anggaran 2008 atau sampai dengan 31 Desember 2008;


Pasal 6

1. PIHAK PERTAMA harus melaksanakan tugas pemenuhan atas rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan dalam proposal sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
2. PIHAK KEDUA harus melaksanakan tugas dengan segala kemampuan dan keahlian serta pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan Program Percepatan Pemerataan Mutu Pendidikan Daerah Tertingal Tahun 2008 dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh kedua pihak.
3. PIHAK KEDUA harus membuat laporan kegiatan setiap tahun dan disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA diwajibkan melatih Guru bidang studi sesuai dalam kelompok KKG/MGMP atau guru bidang studi lainnya minimal 5 (lima) guru dalam satu sekolah atau gabungan dari beberapa sekolah sampai batas waktu 31 Desember 2008.
5. Pasca Program Block Grant ICT-KKG/MGMP Tahun 2008 PIHAK KEDUA, diharapkan mampu melatih sampai 15 (lima belas) guru lainnya;
6. PIHAK KEDUA harus memelihara, menjaga dan mengatur pemanfaatan fasilitas ICT secara bergilir berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar bagi Percepatan Pemerataan Mutu Pendidikan Daerah Tertinggal;




Pasal 7

Jika pihak ke dua tidak melakukan aktivitas/pengembangan yang optimal dalam kurun waktu sampai tanggal 31 Desember 2008, maka pihak pertama berkoordinasi dengan LPMP dan Ditjen PMPTK dapat melakukan pengalihan fasilitas ICT kepada kelompok KKG/MGMP lainnya yang dinilai memiliki kegiatan yang lebih baik.

Pasal 9

1. Perubahan atas Surat Perjanjian Kerjasama ini, hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak;
2. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 6 (enam), tiga rangkap di beri meterai Rp 6.000,- dengan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama;

Pasal 10

Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut di atas.


PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
ABDUL QADIMUL AZAL, M.Pd.
NIP. 132171479
EKOJONO, ST, M.Kom.
NIP. 131 462 538



Menyaksikan:
Kepala LPMP Provinsi Jawa Timur



(Drs. HERU MULJANTO, M.Si.)
NIP. 130 368 581




Mengetahui :
Kepala Dinas Kabupaten Pamekasan



(Drs. H. ACHMAD HIDAYAT, M.Pd)
NIP. 131 469 050 ............ .......

Tidak ada komentar: